Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

 

Jakarta, 11 Desember 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jakarta, Sahron Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat melanjutkan kasus tersebut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi bukan kita tidak hadir di sidang praperadilan. Tapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Materi gugatannya terkait penghentian perkara, dan itu bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sahron menjelaskan hal ini merespons soal praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Salah satu objek dalam praperadilan tersebut adalah tudingan terkait penghentian kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Menurut Sahron, tanggung jawab kejaksaan dalam penanganan kasus termasuk memeriksa kelengkapan berkas dan barang bukti yang diserahkan penyidik sebelum diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Metro Jaya karena belum memenuhi kelengkapan yang diperlukan.

“Kewenangan untuk melanjutkan perkara itu ada di Polda, bukan di kejaksaan. Kita hanya menunggu pelimpahan berkas dari mereka,” katanya.

Sahron juga menegaskan bahwa soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan ranah kejaksaan. Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara sesuai materi gugatan praperadilan tersebut.

Kasus Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa perkembangan signifikan. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 tetapi belum diajukan ke persidangan. Firli juga tidak ditahan, sementara berkas perkaranya masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kasus Firli mangkrak karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti-bukti yang memadai tentang dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun pemerasan. Ian bahkan telah mengajukan surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk menghentikan kasus tersebut.

Sementara itu, MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan penanganan kasus Firli Bahuri yang terkesan berjalan lamban.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved