Jakarta, 11 Desember 2024 - Dokumen putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur kini dapat diakses publik. Ada sejumlah hal baru yang terungkap dari putusan tersebut.
Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Namun, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Di balik putusan ini, terdapat perbedaan pendapat dari ketua majelis kasasi, Hakim Soesilo, yang memiliki dissenting opinion dan menilai vonis bebas Ronald Tannur sudah benar.
Dalam salinan putusan lengkap bernomor 1466 K/Pid/2024, Hakim Soesilo menyebutkan bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam musyawarah Majelis Hakim. Namun, tidak tercapai mufakat, sehingga dissenting opinion menjadi bagian dari putusan tersebut.
Hakim Soesilo menyatakan bahwa alasan yang diajukan Jaksa tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjalankan tugas mereka sesuai hukum acara pidana tanpa kesalahan dalam penerapan hukum.
"Putusan judex facti mempertimbangkan fakta hukum yang relevan dan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujarnya dalam salinan putusan.
Soesilo juga memeriksa peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya serta rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dalam rekaman tersebut, Dini Sera dan Ronald Tannur terlihat terlibat perselisihan yang berakhir dengan saling mendorong. Soesilo menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan luka robek pada organ hati Dini Sera akibat kekerasan tumpul, tetapi tidak dapat mengidentifikasi Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan kematian korban.
"Visum et repertum tidak secara langsung menunjukkan Terdakwa sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai ada dugaan melindas korban," katanya.
Hakim Soesilo juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan fakta tersebut, ia menyimpulkan bahwa putusan bebas dari hakim PN Surabaya sudah tepat.
Sementara itu, dua hakim lainnya memutuskan Ronald Tannur bersalah. Mereka memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta berusaha menghindari tanggung jawab meskipun korban adalah pacarnya.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim tersebut.
Hakim Soesilo juga diketahui pernah bertemu dengan Zarof Ricar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim majelis kasasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok