Jakarta, 12 Desember 2024 - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut para mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut rincian tuntutan untuk masing-masing terdakwa:
- Deden Rochendi: enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- Hengki: enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- Ristanta: lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.
- Eri Angga Permana: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
- Sopian Hadi: tuntutan 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- Achmad Fauzi: lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.
- Agung Nugroho: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.
- Ari Rahman Hakim: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
- Muhammad Ridwan: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara.
- Mahdi Aris: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan penjara.
- Suharlan: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan penjara.
- Ricky Rachmawanto: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan penjara.
- Wardoyo: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan penjara.
- Muhammad Abduh: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan penjara.
- Ramadhan Ubaidillah: empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan penjara.
Adapun faktor yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta ada yang mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok